Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memungut pajak dari Netflix hingga Spotify mulai 1 Juli 2020 sesuai peraturan yang sudah diterbitkan Menteri Keuangan. Presiden Amerika Serikat Donald Trump kesal dengan langkah pemerintah Indonesia tersebut.
Awal Juni lalu, Kepala Perwakilan Dagang AS Robert E. Lighthizer mengatakan Presiden Trump telah memerintahkan dimulainya investigasi untuk menyelidiki dampak kebijakan pajak digital di sembilan negara, termasuk Indonesia, terhadap perusahaan digital asal AS. Menurutnya, Trump merasa kebijakan pajak digital tidak adil dan diskriminatif terhadap kepentingan bisnis digital asal AS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan tentang pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Di dalam PMK 48 itu mengatur pajak pertambahan nilai bagi subyek pajak luar negeri. Subyek pajak luar negeri itu adalah perusahaan atau subyek yang selama ini nggak bisa kita mintain untuk memungut PPN. Dia nggak ada di sini tapi ada services di sini contohnya Netflix. Padahal services dia dinikmati orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah yang harus menjadi objek pertambahan nilai," kata Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (16/6).