Netflix hingga Spotify Resmi Kena Pajak Mulai 1 Juli!

Setelah diwacanakan lama, Netflix dkk harus bayar pajak deh

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap produk digital luar negeri seperti layanan Netflix, Spotify, Amazon, Zoom, dan berbagai produk lain yang layanannya dikonsumsi di Indonesia. 

Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional maupun produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Produk layanan berlangganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online luar negeri pun seperti Netflix dan Spotify pun akan dikenakan PPN.

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Kamis (15/5).

1. Pungutan PPN bagi produk digital luar negeri mulai berlaku 1 Juli

Netflix hingga Spotify Resmi Kena Pajak Mulai 1 Juli!Netflix.com

Dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak menyebutkan pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri sebesar 10 persen. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Proses itu akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

2. Teknis pemungutan pajak produk digital

Netflix hingga Spotify Resmi Kena Pajak Mulai 1 Juli!Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Secara teknis, Hestu menjelaskan pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN.

Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak. Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN.

"Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir," jelas Hestu.

3. Gegara virus corona, Sri Mulyani tarik pajak Zoom hingga Netflix

Netflix hingga Spotify Resmi Kena Pajak Mulai 1 Juli!IDN Times / Auriga Agustina

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan perluasan kebijakan perpajakan atas transaksi elektronik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan itu dilakukan lantaran virus corona menyebabkan orang-orang tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan tidak melakukan pergerakan fisik, akibatnya transaksi elektronik semakin meningkat.

Dia pun memberi sinyal bahwa pihak akan memungut pajak Netflix dan juga Zoom, yang kini menjadi alternatif untuk meeting online. "Misalnya, Zoom ini, perusahaannya tidak eksis di Indonesia. Tidak mungkin kami pajaki. Tetapi, sekarang kegiatan ekonominya besar," kata dia.

Baca Juga: Gara-gara Virus Corona, Menkeu Bakal Pungut Pajak Zoom hingga Netflix!

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya