Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menekan sejumlah negara dengan ancaman tarif tinggi, meski menunda penerapannya hingga 1 Agustus 2025.
Dilansir Business Insider, penangguhan itu merupakan lanjutan dari kebijakan awal pada April lalu, ketika Trump menetapkan tarif umum sebesar 10 persen dan memberikan penundaan 90 hari bagi negara tertentu.
Setelah masa penangguhan berakhir pada Rabu (9/7/2025), Trump mengumumkan revisi kebijakan dengan mengirimkan surat resmi kepada 23 negara mitra dagang.
Dalam surat tersebut, Trump menyampaikan tarif baru yang sebagian besar lebih rendah dari usulan awal. Dia menegaskan tarif akan berlaku jika tidak ada kesepakatan perdagangan yang dicapai hingga batas waktu yang ditetapkan.