Jakarta, IDN Times - Saat menjelang lebaran, sebagian dari kita menyiapkan uang untuk dibagikan kepada sanak saudara atau anak-anak yang datang berkunjung ke rumah. Itulah yang dikenal salam tempel yang merupakan tradisi saat Lebaran.
Untuk tradisi yang satu ini, biasanya kita perlu menukarkan uang ke pecahan nominal yang lebih kecil. Dengan begitu, akan lebih banyak lembaran yang bisa dibagikan.
Idealnya, kamu bisa menukarkan pecahan nominal di Bank Indonesia. Namun, ada pula jasa penyedia tukar uang dadakan yang sering ditemukan di pinggir jalan dan diminati saat menjelang Lebaran.
Akan tetapi, untuk mendapatkan uang dengan nominal yang lebih kecil melalui jasa penyedia tukar uang dadakan ini, adanya sejumlah potongan yang dikenakan. Oleh karena itulah, banyak yang berminat menyediakan jasa ini sebagai bisnis musiman.
Hal ini yang menjadi perdebatan, apakah sebenarnya penukaran uang ini hukumnya haram atau tidak? Maka dari itu, tim IDN Times telah merangkum dari berbagai sumber terkait hukum penukaran uang menurut ajaran Islam.