Jakarta, IDN Times - Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) 100 persen untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih dibahas pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, usulan agar tukin PNS Kementerian PUPR dibayarkan secara penuh membutuhkan proses panjang.
"Tukin itu kan prosesnya juga panjang, tukin itu ditetapkan oleh presiden. Ya nanti ini dari bawah ini setuju gak? Menpan (Menteri PANRB) setuju, (Menteri) Keuangan ngecek, ada duitnya gak? 'oh, duitnya ada, nanti diambil dari anggaran PU sendiri'," kata Zainal saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (11/12/2023).