Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kalah Besar dari Ditjen Pajak, Bahlil Minta Tukin Instansinya Naik

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam acara perayaan HUT ke-76 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam acara perayaan HUT ke-76 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia minta agar tunjangan kinerja kementeriannya dinaikkan. Menurutnya, hal itu untuk mendorong kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Hal ini disampaikannya langsung di Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2023.

"Tapi ada persoalan satu, kami punya kesejahteraan masih kurang," jelas Bahlil, Kamis (7/12/2023).

1. Pegawai DPMTSP bandingkan tukin dengan Ditjen Pajak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Aan Pranata)
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Aan Pranata)

Permintaan kenaikan tukin itu, kata dia, merupakan aspirasi dari para pegawainya di lingkungan Kementerian Investasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurut Bahlil, para pegawai DPMPTSP membandingkan tukin yang mereka dapatkan dengan yang didapatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (JDP). Padahal, kata dia, para pegawai Kementerian Investasi telah bekerja keras untuk menarik investasi masuk ke Tanah Air. 

"Mereka di depan saya menyampaikan (Kementerian Keuangan) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, tukinnya itu tinggi tapi yang di depan kok enggak naik-naik (tukin) ini," tuturnya. 

Bahlil mengibaratkan kinerja dua instansi itu seperti pada pohon yang banyak buahnya. Jika tanpa langkah kerja keras untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri, penerimaan yang akan dipetik pun tidak tidak sebanyak sekarang.

"Yang tukang petik (Ditjen Pajak) kan enggak pernah tahu susahnya merayu orang untuk masuk. Kok yang bagian merayu investor dengan bagian yang metik malah lebih dapat banyak daripada yang merayu. Kami mohon kebijaksanaan Bapak, di saat saya tidak ada lagi beban yang kami tinggalkan untuk bagi rekan-rekan saya," tutur Bahlil di hadapan Jokowi.

2. Besaran tukin tertinggi di Kementerian Investasi Rp33,24 juta

ilustrasi kesepakatan pinjaman (Pixabay.com)
ilustrasi kesepakatan pinjaman (Pixabay.com)

Adapun besaran tukin untuk pegawai di Kementerian Investasi berdasarkan kelas jabatan, paling tinggi adalah kelas jabatan 17 dengan besaran Rp33,24 juta dan yang terendah yakni kelas jabatan 1 yang sebesar Rp2,53 juta. 

Hal ini pun mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

  1. Kelas jabatan 1 tukinnya Rp2,53 juta
  2. Kelas jabatan 2 tukinnya Rp2,7 juta
  3. Kelas jabatan 3 tukinnya Rp2,89 juta
  4. Kelas jabatan 4 tukinnya Rp2,98 juta
  5. Kelas jabatan 5 tukinnya Rp3,1 juta
  6. Kelas jabatan 6 tukinnya Rp3,5 juta
  7. Kelas jabatan 7 tukinnya Rp3,91 juta
  8. Kelas jabatan 8 tukinnya Rp4,59 juta
  9. Kelas jabatan 9 tukinnya Rp5,07 juta
  10. Kelas jabatan 10 Rp5,97 juta
  11. Kelas jabatan 11 tukinnya Rp8,75 juta
  12. Kelas jabatan 12 tukinnya Rp9,89 juta
  13. Kelas jabatan 13 tukinnya Rp10,936 juta
  14. Kelas jabatan 14 tukinnya Rp17 juta
  15. Kelas jabatan 15 tukinnya Rp19,28 juta
  16. Kelas jabatan 16 tukinnya Rp27,57 juta
  17. Kelas jabatan 17 tukinnya Rp33,24 juta

3. Tukin PNS di Ditjen Pajak

Ilustrasi uang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin
Ilustrasi uang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Adapun, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut rincian tukin PNS Ditjen pajak berdasarkan Perpres 37/2015

Eselon I

  • Peringkat jabatan 27: Rp117,3 juta
  • Peringkat jabatan 26: Rp99,72 juta
  • Peringkat jabatan 25: Rp95,6 juta
  • Peringkat jabatan 24: Rp84,6 juta

Eselon II

  • Peringkat jabatan 23: Rp81,94 juta
  • Peringkat jabatan 22: Rp72,52 juta
  • Peringkat jabatan 21: Rp64,19 juta
  • Peringkat jabatan 20: Rp56,78 juta

Eselon III ke bawah

  • Peringkat jabatan 19: Rp46,47 juta
  • Peringkat jabatan 18: Rp42 juta-Rp28,9 juta
  • Peringkat jabatan 17: Rp37,21 juta-Rp27,91 juta 
  • Peringkat jabatan 16: Rp25,16 juta-Rp21,56 juta
  • Peringkat jabatan 15: Rp25,411 juta-Rp19,05 juta
  • Peringkat jabatan 14: Rp22,93 juta-Rp21,58 juta
  • Peringkat jabatan 13: Rp17,26 juta-Rp15,11 juta
  • Peringkat jabatan 12: Rp15,417 juta-Rp11,306 juta
  • Peringkat jabatan 11: Rp14,684 juta-Rp10,76 juta
  • Peringkat jabatan 10: Rp13,986 juta-Rp10,256 juta
  • Peringkat jabatan 9: Rp13,21 juta-Rp9,7 juta
  • Peringkat jabatan 8: Rp12,686 juta-Rp8,457 juta
  • Peringkat jabatan 7: Rp12,3 juta-Rp8,21 juta
  • Peringkat jabatan 6: Rp7,67 juta
  • Peringkat jabatan 5: Rp7,171 juta
  • Peringkat jabatan 4: Rp5,361 juta 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us