Jakarta, IDN Times - Praktik penggunaan penyaluran pinjaman dari perusahaan pembiayaan atau fintech lending untuk judi online telah mendapatkan perhatian dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir mengatakan, pihaknya mendorong perusahaan fintech untuk melakukan proses pengelolaan manajemen risiko secara profesional, sistematis dan terstruktur dengan prinsip kehati-hatian.
"Termasuk memanfaatkan inovasi teknologi Artificial Intelligent (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC), underwriting, penentuan portofolio pendanaan dalam menilai kelayakan calon penerima pinjaman, dan identifikasi underserved segments yang belum memiliki rekam jejak untuk diberikan pinjaman melalui penilaian kelayakan kredit yang terstandarisasi," tutur Pandu dalam pernyataan resminya, Selasa (2/7/2024).
Selain itu, Pandu menambahkan bahwa AFTECH dan anggotanya berkomitmen melakukan penguatan tata kelola internal perusahaan anggota sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK meminita perusahaan untuk melakukan pemblokiran rekening berdasarkan daftar sejumlah rekening yang telah disampaikan oleh OJK, yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal termasuk judi online," kata Pandu.