OJK Sudah Blokir 5 Ribuan Entitas Pinjol Ilegal di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.
Agusman mengatakan upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal masih menjadi perhatian OJK.
"Sekitar 5 ribu lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024 di Batam, Kepri, Jumat (28/6/2024) dilansir ANTARA.
1. Paling banyak pinjam di 3 pinjol

Menurut Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.
"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.
2. Cara cek di situs OJK apakah pinjol legal atau ilegal

Jika sudah memahami ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, berikutnya kamu bisa mengetahui cara cek pinjol legal atau ilegal lewat laman resmi OJK. Berikut tahapannya:
- Buka laman resmi OJK, yaitu ojk.go.id.
- Pilih menu IKNB, lalu cari dan klik menu Fintech yang berada di sebelah kanan bawah.
- Gulir ke bawah, klik tulisan berwarna biru yang berisi teks " Penyelenggara
- FIntech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024".
- Lalu, klik lagi tulisan bercetak biru yang berisi "PENYELENGGARA FINTECH LENDING BERIZIN PER 31 MEI 2024.PDF".
- Selesai. Setelah itu, akan muncul daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
3. Pengawasan oleh semua pihak

Dia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.
Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.
"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," kata Agusman.