Ilustrasi Pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Setelah pembaruan terbaru pada Selasa (17/2/2026), daftar wilayah yang tidak kooperatif dalam urusan pajak Uni Eropa kini menyisakan sepuluh wilayah. Wilayah tersebut meliputi Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Rusia, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin AS, Vanuatu, dan Vietnam.
Seluruh wilayah ini dianggap masih memiliki kelemahan yang serius dalam menjaga standar keadilan pajak global. Oleh karena itu, Uni Eropa akan terus melakukan pemantauan ketat serta bekerja sama dengan organisasi internasional seperti OECD. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi praktik pengalihan laba yang dapat merugikan pendapatan negara lain.
Evaluasi terhadap daftar ini dilakukan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun. Perubahan status dari setiap wilayah akan sangat bergantung pada kemajuan nyata aturan hukum domestik mereka, serta efektivitas pertukaran data keuangan dengan negara-negara anggota Uni Eropa. Komitmen Uni Eropa terhadap transparansi ini juga sangat didorong oleh tuntutan dari masyarakat sipil. Masyarakat berharap agar perusahaan-perusahaan besar membayar pajak secara adil di tempat mereka memperoleh keuntungan, tanpa memanfaatkan celah dari negara yang menjadi surga pajak.
"Kesepakatan hari ini menandai langkah signifikan menuju transparansi pajak. Dengan Petunjuk Pelaporan Publik per Negara, korporasi besar yang beroperasi di Uni Eropa wajib mengungkapkan informasi pajak mereka, menjawab tuntutan masyarakat akan transparansi yang lebih besar," kata Evelyn Regner, negosiator utama dari Parlemen Eropa, dilansir KPMG.
Selain daftar hitam tersebut, Uni Eropa juga masih mempertahankan daftar abu-abu yang memuat sembilan wilayah lain, seperti Turki, Yordania, dan Montenegro, yang terus dipantau karena telah berjanji untuk mereformasi sistem pajak mereka dalam waktu dekat.