Ketegangan antara Uni Eropa dan AS terkait isu Greenland dan ancaman tarif berdampak langsung pada dinamika politik internal Uni Eropa, termasuk pembahasan ratifikasi kesepakatan dagang baru dengan Washington. Sejumlah anggota Parlemen Eropa sebelumnya menyerukan agar proses ratifikasi perjanjian itu dibekukan sebagai bentuk penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya pemaksaan melalui tarif oleh pemerintahan Trump.
Ketua Parlemen Eropa, Roberta Metsola menyatakan, tindakan Trump telah memaksa lembaga tersebut meninjau ulang keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kedaulatan wilayah, dan prinsip hukum internasional. Setelah Trump menarik kembali ancaman tarifnya, sebagian pejabat Uni Eropa memberikan sinyal bahwa proses ratifikasi perjanjian perdagangan dapat dilanjutkan dengan hati-hati.
Metsola mengatakan, menjelang KTT para pemimpin Uni Eropa bahwa Parlemen kemungkinan akan membuka blokade terhadap perjanjian tersebut mengikuti perubahan sikap Washington, namun tetap akan memantau implementasi dari komitmen dalam pernyataan bersama Uni Eropa – AS. Meski begitu, sejumlah anggota parlemen dan pengamat kebijakan mengingatkan bahwa kasus Greenland mengungkap kerentanan hubungan dagang transatlantik jika kebijakan tarif digunakan sebagai alat tekanan politik.
Juru bicara Komisi Eropa, Olof Gill menegaskan, selama masa penangguhan enam bulan, Uni Eropa akan fokus pada pelaksanaan komitmen yang termuat dalam pernyataan bersama Uni Eropa – AS serta pemantauan kepatuhan terhadap kesepakatan tersebut.
“Kini setelah AS mencabut ancaman tarif, kami dapat memusatkan perhatian pada pelaksanaan pernyataan bersama,” ujarnya, dilansir Economic Times.