Jakarta, IDN Times - Perwakilan kurir dari beberapa perusahaan jasa pengiriman bertemu perwakilan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka menyampaikan tuntutan dari para kurir terkait upah.
Dalam pembahasan tersebut, kurir meminta adanya revisi peraturan yang membuat mereka mendapat upah kecil dari perusahaan. Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menkominfo Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril, mengatakan selama ini perusahaan pengiriman 'berlindung' di balik peraturan tersebut. Akibat aturan tersebut, kata Taha, perusahaan tidak pernah memberikan ruang diskusi dalam penentuan tarif.
"Masalahnya, kurir di lapangan tidak pernah diajak berdiskusi soal tersebut, sehingga para driver yang kemudian menjadi kurir dipaksa mau untuk mengangkut barang,” kata Taha dikutip dari rilis pers.