Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ojol Desak Tarif Sewa Aplikasi Diturunkan, Menhub Buka Suara

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (dephub.go.id)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mendesak pemerintah menurunkan biaya sewa penggunaan aplikasi, menjadi maksimal 10 persen. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah telah mendengarkan semua pihak sebelum menetapkan peraturan baru.

"Jadi gini, kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak. Dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya," kata Budi kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

1. Menhub sebut pemerintah tak bisa menyenangkan semua pihak

Para driver ojek online melakukan aksi demo di DPRD Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Meski sudah mendengarkan, Budi mengatakan dalam setiap keputusan yang dibuat pemerintah memang tak bisa menyenangkan semua pihak.

"Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu, menyenangkan semua pihak. Pasti ada yang beda-beda," ucap dia.

2. Keputusan terkait tarif sewa aplikasi dinilai sudah baik

Mitra ojek online tetap bekerja meski layananan go ride non aktif selama PSBB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, pemerintah menurunkan tarif sewa aplikasi dari 20 persen menjadi paling tinggi 15 persen. Budi menilai aturan tersebut adalah keputusan yang baik.

"Insyaallah ini baik. Dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan juga pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi.

3. Asosiasi Ojol desak pemerintah turunkan lagi tarif sewa aplikasi jadi paling tinggi 10 persen

Ilustrasi unjuk rasa pengemudi ojek online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak Keputusan Menteri Perhubungan terbaru itu. Terutama pada poin tarif sewa aplikasi. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan tarif sewa aplikasi di atas 10 persen akan merugikan pengemudi ojol.

"Jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen, akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring. Dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," kata Igun dikutip dari keterangan resminya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us