Jakarta, IDN Times - Formulasi Upah Minimum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang (UU) Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024, menimbulkan berbagai spekulasi.
Pertanyaan seperti apakah formulasi upah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru akan lebih tinggi, atau justru lebih rendah dibanding PP 51/2023 pun mengemuka. Pada saat bersamaan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga sedang mengalami pelambatan karena hanya tumbuh 4,91 persen year on year (yoy) pada kuartal III-2024.
Center of Law and Economic Studies (Celios) dalam laporan terbaru berjudul Skenario Kenaikan Upah Minimum terhadap Perekonomian Nasional 2025, menunjukkan beberapa fakta menarik. Direktur Eksekutif sekaligus Ekonom Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan melihat data historis kenaikan upah minimum yang terlalu rendah setelah Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi pelemahan upah riil pekerja. Hal itu kemudian memengaruhi kemampuan kelas menengah menghadapi kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
"Ada kaitan rendahnya upah minimum dengan jumlah kelas menengah yang menurun. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan counter-cylical. Padahal upah minimum yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga, dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat,” tutur Bhima dalam pernyataan resminya, Sabtu (9/11/2024).