ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Berbagai strategi ditempuh untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun tahun ini. Penerimaan pajak perlu dipacu agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terjaga pada target Rp689,14 triliun, atau sekitar 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun target pendapatan negara dalam postur APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun, sementara alokasi belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun.
"Untuk mengurangi defisit keseimbangan primer dan menjaga keseimbangan anggaran, kami akan berupaya meningkatkan pendapatan pemerintah," ucap Purbaya.
Dia menambahkan, untuk memacu pendapatan negara, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketika perekonomian tumbuh pesat akan terjadi efek domino yang berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. Perekonomian juga didorong melalui sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter yang semakin erat.
“Ketika kebijakan moneter dan fiskal berjalan seiring dan semakin kuat, dunia usaha juga akan menikmati peningkatan profitabilitas, sehingga penerimaan pajak kita juga akan meningkat,” tutur Purbaya.
Upaya untuk memacu penerimaan pajak juga akan dioptimalkan melalui penguatan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Saat ini, DJP terus melakukan pembenahan pada sistem Coretax untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepada wajib pajak. Penerapan Coretax diharapkan dapat memperluas basis perpajakan.
“Kami akan terus memperbaiki Coretax, sehingga ke depan tidak akan ada lagi kendala yang menghambat penerimaan pajak. Dengan Coretax, data perpajakan akan lebih akurat dan proses administrasi menjadi lebih efisien,” ujar Purbaya.