Sebelumnya, Ketua KPPU, Ukay Karyadi, juga menyoroti praktik oligopoli dalam keseluruhan industri minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, mengatakan praktik oligopoli dalam industri CPO sudah lama terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, dia menilai KPPU terlambat mengusut masalah tersebut.
"Kenapa iklim perdagangan sawit yang sudah berjalan lebih dari 100 tahun, kok baru dideteksi sekarang ada iklim usaha tidak sehat? Oligopoli, oligopoli sudah terjadi sejak lama. Bahkan KPPU belum terbentuk pun, sawit ini sudah jalan," ucap Oke dalam webinar INDEF, Kamis, 3 Februri lalu.
Namun, menurut Deswin, pihaknya selama ini terus mengawasi persaingan usaha dalam industri CPO maupun minyak goreng. Meski begitu, dia mengatakan, KPPU mulai mengusut keterkaitan praktik oligopoli dengan kartel minyak goreng setelah adanya lonjakan harga yang tidak wajar di Tanah Air.
"Minyak gireng itu salah satu sektor yang terus kami awasi secara konsisten. Karena ini kan bahan pokok jadi mau gak mau kita harus konsisten mengawasi. Kalau bicara struktur memang tidak melanggar UU. Tidak ada UU yang dilanggar dengan adanya suatu struktur yang oligopoli. Kita baru masuk jika memang ada dugaan pelanggaran. Kan indikatornya itu harga," ucap Deswin.