Kemendag Sebut Oligopoli di Industri Minyak Sawit Terjadi Sejak Lama

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan merespons pernyataan KPPU terkait praktik oligopoli dalam industri minyak kelapa sawit. Menurut Oke, praktik tersebut sudah terjadi sejak lama.
"Kalau tadi oligopoli, ini kejadiannya sudah beratus tahun. Kenapa baru muncul sekarang? Dan sekarang sudah ada perusahaan besar yang sudah 100 tahun berinvestasi di Indonesia, itu adalah salah satu pemain yang dikatakan bagian oligopoli tadi," kata Oke dalam webinar INDEF, Kamis (3/2/2022).
Menurut Oke, jika KPPU mengendus adanya persiangan usaha yang tidak sehat dalam industri minyak kelapa sawit, khususnya minyak goreng, seharusnya dilakukan sejak dulu. Bukan hanya saat terjadi lonjakan harga, seperti yang dilakukan saat ini. Dia pun menilai usulan KPPU terkait perbaikan struktur industri minyak kelapa sawit tidaklah tepat.
Dalam webinar INDEF tersebut, turut hadir Ketua KPPU, Ukay Karyadi.
"Seolah-olah industri hulu sampai hilir salah. Padahal turunan industri sawit itu tidak hanya minyak goreng. Minyak goreng itu sebagian kecil dari hilirisasi persawitan. Ada 120 lebih produk lain. Kenapa minyak goreng? Karena harga tinggi, sistem hulu sampai hilir harus diperbaiki semua?" ucap Oke.
"Dan kenapa iklim perdagangan sawit yang sudah berjalan lebih dari 100 tahun, kok baru dideteksi sekarang ada iklim usaha tidak sehat? Oligopoli, oligopoli sudah terjadi sejak lama. Bahkan KPPU belum terbentuk pun, sawit ini sudah jalan," sambung dia.
1. Kemendag sebut lonjakan harga minyak goreng karena kurangnya intervensi pemerintah

Menurut Oke, persoalan minyak goreng yang terjadi saat ini, yaitu lonjakan harga, disebabkan oleh kurangnya intervensi pemerintah terhadap pergerakan harga minyak goreng di dalam negeri. Sebelumnya, harga minyak goreng bergerak mengikuti harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) internasional. Hingga akhirnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk menekan kenaikan harga.
"Ini adalah anomali. Akibat pandemik, akibat kelakukan pemerintah yang menjadikan harga CPO tinggi, dan dianggap jadi berkah, dan dijadikan sebagai kontributor nomor 2 pada perdagangan internasional kita. Nah apakah hanya gara-gara minyak goreng, tatanan hulu sampai hilir, tatanan internasional yang selama ini telah dibangun Indonesia, itu kita rombak semua? Gak begitu menurut saya," ucap Oke.
2. Harga minyak goreng mau dilepas dari ketergantungan harga CPO internasional
Oke mengatakan fokus Kemendag saat ini adalah melepaskan ketergantungan harga minyak goreng di Indonesia dengan pergerakan harga CPO internasional.
"Harga minyak goreng domestik tidak boleh dibiarkan ketergantungan dari harga CPO internasional. Dan posisinya saat ini tidak bisa menunggu lama. Harus segera ditindaklanjuti," ucap dia.
3. Kemendag tak halangi penyelidikan persaingan usaha tidak sehat

Namun demikian, Oke mengatakan Kemendag akan tetap mendukung penyelesaian apabila benar ada persaingan usaha yang tidak sehat.
"Kalau iklim perdagangan tidak sehat, saya tidak setuju. Harus sehat. Tetapi kok melihatnya minyak goreng naik seolah-olah gara2 itu? Saya belum melihat. Tapi bukan porsi saya. Silakan kalau memang KPPU menyatakan ini ada persainag tidak sehat, saya mendukung untuk dibuktikan," ucap Oke.