Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Utang Luar Negeri RI 434,7 Miliar Dolar AS, Apa Itu ULN dan Jenisnya?
ilustrasi utang (unsplash.com/rc.xyz NFT gallery)
  • Utang luar negeri Indonesia pada Januari 2026 mencapai 434,7 miliar dolar AS, naik 1,7 persen secara tahunan dengan porsi terbesar berasal dari utang pemerintah sebesar 216,3 miliar dolar AS.
  • Pinjaman luar negeri diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2011 dan mencakup pembiayaan yang diperoleh pemerintah dari kreditor luar negeri melalui perjanjian resmi yang wajib dikembalikan sesuai ketentuan.
  • Jenis pinjaman luar negeri meliputi bilateral, multilateral, kreditor swasta asing, dan lembaga penjamin ekspor; sementara pinjaman tunai terbagi menjadi reguler serta program untuk mendukung defisit APBN dan reformasi kebijakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN TimesUtang luar negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2026 tercatat mencapai 434,7 miliar dolar AS, atau tumbuh 1,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Secara rinci, ULN tersebut terdiri dari utang pemerintah sebesar 216,3 miliar dolar AS, yang tumbuh 5,6 persen (yoy), serta utang swasta sebesar 193 miliar dolar AS pada periode yang sama.

Lantas, apa yang dimaksud dengan utang luar negeri dan apa saja jenisnya?

1. Pinjaman luar negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011

Ilustrasi hutang konsumtif (freepik.com/rawpixel.com)

Dilansir dari laman Kemenkeu, pinjaman luar negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, merupakan setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri.

Pinjaman ini diikat dalam suatu perjanjian, tidak berbentuk surat berharga negara, serta wajib dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Adapun pemberi pinjaman luar negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada pemerintah.

2. Jenis pinjaman luar negeri

ilustrasi utang (vecteezy.com/dao_kp20226443)

Berdasarkan sumbernya, jenis pinjaman luar negeri, dibagi menjadi:

  • Pinjaman Bilateral

Pinjaman Bilateral adalah Pinjaman yang bersumber dari Kreditor Bilateral atau pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

  • Pinjaman Multilateral

Pinjaman Multilateral adalah Pinjaman yang bersumber dari Kreditor Multilateral atau lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

  • Pinjaman Kreditor Swasta Asing (KSA)

Pinjaman yang bersumber dari Kreditor Swasta Asing atau lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

  • Pinjaman Kreditor Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE)

Pinjaman yang bersumber dari Kreditor Lembaga Penjamin Kredit Ekspor adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut dipergunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

3. Jenis pinjaman terbagi dua

Ilustrasi Perjanjian Jual - Beli Piutang (Pexels.com/Kampus Production)

Berdasarkan jenisnya, pinjaman tunai terbagi menjadi dua, yakni Pinjaman Tunai Reguler dan Pinjaman Tunai Program.

  • Pinjaman Tunai Reguler digunakan untuk Pembiayaan defisit APBN sekaligus mendukung reformasi kebijakan di sektor-sektor prioritas Pemerintah.

  • Pinjaman Tunai Program digunakan untuk Pembiayaan defisit APBN yang mendukung penguatan kapasitas pelaksanaan program Pemerintah yang berskala besar untuk mencapai hasil (result).

Karakteristik Pinjaman Tunai adalah:

Pencairannya berdasarkan persentase pencapaian Development Linked Indicator (DLI) tidak terkait langsung dengan pengeluaran real (invoice) untuk mencapai DLI tersebut

Pencapaian DLI harus diverifikasi oleh Independent Auditor dan Dana ditransfer ke Rekening Kas Umum Negara

Sementara itu, pinjaman kegiatan dapat berupa pembangunan infrastruktur/non infrastruktur dan pembelian barang dengan menggunakan skema yang berbeda tergantung dari sumber pinjaman.

Editorial Team