Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini menjadi sorotan di akun media sosial X. Keluhan ini disampaikan oleh netizen terkait kebijakan Bea Cukai atas importasi barang.
Pertama, keluhan netizen yang membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10 juta, namun dikenakan bea masuk, pajak, hingga denda mencapai Rp31 juta
Setelah itu, muncul keluhan serupa dari netizen lainnya, yang menceritakan pengalamannya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp32 juta untuk importasi barang berupa paket baju seberat 0,5 kilogram (kg).
Teranyar, seorang netizen menceritakan, sekolah luar biasa (SLB) yang dimilikinya ditagih ratusan juta rupiah atas importasi barang bantuan alat belajar tunanetra dari sebuah perusahaan Korea Selatan. Pada akhirnya, dia memilih tidak mengambil barang tersebut.
Lantas bagaimana penjelasan Ditjen Bea Cukai mengenai hal ini?