Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dapat Bantuan Alat Belajar dari Korsel, Ditagih Bea Cukai Ratusan Juta

Ilustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ramai di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz tengah berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta sejak tahun 2022.

Rizalz mengaku mempunyai Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan, tetapi dicekal ketika alat tersebut akan masuk Tanah Air.

1. Nilai barang tembus Rp 300 juta

Kegiatan penindakan 1,8 juta batang rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Lampung. (DOK. Bea Cukai Lampung).

Rizalz mengatakan, terdapat ketentuan dengan membayar ratusan juta dan biaya gudang yang dihitung per hari untuk alat yang membantu pembelajaran tunanetra itu.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X-nya, dikutip Jumat (26/4/2024).

Pihak sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, namun karena merupakan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

2. Barang tak diambil sejak 2022

Ilustrasi di bandara (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Rizalz juga menyebut barang bantuan milik SLB yang bernama A Pembina Tingkat Nasional itu kemudian dibiarkan di gudang milik Bea Cukai Soetta hingga kini.

"Dari tahun 2022 jadi gak bisa keambil. Ngendep di sana, buat apa gak manfaat juga,” jelasnya.

Adapun Bea Cukai diketahui membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang yang dikirim dari OHFA Tech (Korea Selatan).

Dokumen yang dibutuhkan adalah link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi, dan deskripsi per item barang; invoice atau bukti pembayaran sebenarnya yang telah divalidasi bank; katalog harga barang, gambar, dan spesifikasi masing-masing item; nilai freight; dan
dokumen lainnya yang mendukung penetapan barang.

3. Pihak sekolah enggan membayar pajak dan bea masuk

Inin Nastain/ SLB A Majalengka

Karena merupakan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

Setelah itu, pihaknya mendapatkan e-mail dari Bea Cukai tentang penetapan nilai barang sebesar 22846.52 dolar AS (kurs 15.688) Rp361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen, meliputi:

1. Konfirmasi Setuju bayar PIBK (estimasi duty tanpa NPWP = Rp116,616,000)

Disebutkan, duty akan ditagihkan ke pihak shipper

2. Melampirkan Surat Kuasa

3. Melampirkan NPWP sekolah

4. Melampirkan bukti bayar pembelian barang yang valid (bukti bayar bank/credit/paypall/western union)

5. Konfirmasi barang baru/bukan baru melalui e-mail dengan submit dokumen berupa surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC Sekolah.

Namun, pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut, dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us