Logo Jouska (Dok. IDN Times/Jouska)
Sekadar informasi, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan PT Jouska Financial Indonesia. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, pasal 103.
"Kegiatan Jouska melakukan Penaskhat Investasi atau Manajer Investasi tanpa izin diduga melangggar UU Pasar Modal," kata dia saat dihubungi IDN Times, Senin (27/7/2020).
Tongam mengatakan apabila ditemukan bukti yang cukup, kasus ini bisa saja akan dilanjutkan ke proses hukum. Berdasarkan Pasal 103 Ayat 1 disebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian dalam Ayat 2 disebutkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan Pasal 32 Ayat 1, pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer
Investasi hanya orang perseorangan yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).