Jakarta, IDN Times - Rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah pada produk sembako terus menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Rencana itu tertuang dalam draf revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah pun turut mengkritisi rencana tersebut yang dianggap keluar pada saat tidak tepat.
"Kritik pertama adalah terkait timing. Timing-nya sangat tidak tepat, walaupun ini niatnya baik dan akan diterapkan setelah ekonomi pulih, tetap saja isu kenaikan pajak timing-nya gak pas," jelas Piter, dalam diskusi 'Untung Rugi Pengenaan Pajak Sembako' oleh Alinea.id, Jumat (11/6/2021).
Masyarakat pada dasarnya telah menanggung banyak beban, terlebih dalam masa pandemik COVID-19 yang sudah berlangsung selama setahun lebih. Keluarnya wacana pengenaan PPN terhadap produk sembako diyakini Piter hanya akan menambah beban masyarakat.
"Tetap ini akan dirasakan masyarakat, menjadi tambahan beban, meskipun pengenaan PPN sembako ini belum terjadi ini terbayangkan sebagai beban baru dan timing-nya tidak tepat," jelas Piter.