Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KSPI Mengecam Rencana Penerapan PPN Sembako dan Tax Amnesty II

Presiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengecam keras terkait rencana penetapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bagi sembako yang bakal diterapkan pemerintah.

Selain PPN sembako, Said juga mengecam upaya pemerintah lainnya yang berencana untuk mengadakan tax amnesty jilid II. Said menilai bahwa kedua rencana itu membuat pemerintah bertindak seolah-olah seperti penjajah pada masa kolonialisme terdahulu.

“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN khususnya sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme yang dilakukan oleh menteri keuangan. Ini adalah sifat penjajah," kata Said seperti dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh, Jumat (11/6/2021).

1. Pemerintah berlaku tidak adil dengan rakyat miskin

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Said pun kemudian membandingkan rencana-rencana tersebut dengan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen yang beberapa waktu lalu diberikan pemerintah untuk menstimulus industri otomotif.

"Ini sangat tidak adil, ketika orang kaya diberi relaksasi pajak, terutama produsen mobil untuk jenis tertentu, tetapi untuk rakyat kecil, sekadar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak," imbuh dia.

2. DPR diharapkan tidak mengesahkan rencana pemerintah menaikkan tarif PPN

IDN Times/Kevin Handoko

Di sisi lain, Said juga meminta kepada para anggota dewan di DPR untuk menolak keras rencana pemerintah yang ingin menaikkan tarif PPN tersebut.

"Kami meminta DPR untuk menolak keras, jadilah wakil rakyat, jangan jadi sekadar wakil kekuasaan. Anda dipilih bukan untuk jadi wakil kekuasaan. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN untuk sembako," terang Said.

Said menambahkan, kaum buruh bakal menjadi garda terdepan apabila rencana kenaikan tarif PPN dan tax amnesty jilid II benar-benar diberlakukan.

"Kami akan tempuh secara hukum, uji materi kalau itu disahkan DPR di Mahkamah Konstitusi dan kami akan melakukan aksi, gerakan digabungkan dengan isu omnibus law," kata dia.

3. Pemerintah berencana menetapkan tarif PPN terhadap berbagai produk sembako

Ilustrasi pedagang sembako. (IDN Times/Holy Kartika)

Pemerintah bakal mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kepada beberapa produk sembako.

Rencana tersebut mengacu kepada draf revisi  Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berhasil diperoleh IDN Times.

Adapun, beberapa produk sembako tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:

a. beras dan gabah;

b. jagung;

c. sagu;

d. kedelai;

e. garam konsumsi;

f. daging;

g. telur;

h. susu;

i. buah-buahan;

j. sayur-sayuran;

k. ubi-ubian;

l. bumbu-bumbuan; dan

m. gula konsumsi

Selain itu, pemerintah juga turut berencana mengubah besaran tarif PPN melalui RUU KUP tersebut. Dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa tarif PPN adalah 12 persen dari yang sebelummya 10 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us