Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.