Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah.

1. Simulasi perhitungan THR bagi pekerja yang belum 1 tahun

Sebagai simulasi dari rumus di atas, apabila seorang pekerja A memiliki upah Rp5 juta per bulan, kemudian A baru bekerja selama 10 bulan di perusahaan B, maka perhitungannya sebagai berikut:

10 : 12 = 0,833
0,833 x Rp5.000.000 = Rp4.166.666,67.

Maka, THR yang akan diterima A adalah sebesar Rp4.166.666,67.

2. Formula upah 1 bulan bagi pekerja lepas harian

Dalam SE tersebut, diatur juga besaran THR untuk pekerja harian lepas. Adapun cara menghitung besaran THR sama dengan rumus di atas, akan tetapi ada perbedaan cara menghitung upah satu bulan.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selain itu, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

3. Perusahaan wajib bayar THR sesuai perjanjian kerja

Apabila ada perusahaan yang menetapkan nilai THR keagamaan lebih besar dari ketentuan di atas, maka tetap wajib membayar THR sesuai ketetapan tersebut.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan," bunyi poin 5 SE tersebut yang dikutip Jumat (8/4/2022).

Editorial Team