Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer-Buruh Harian Wajib Dapat!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha untuk melaksanakan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR), paling lambat dicairkan tujuh hari sebelum Lebaran 2022 (H-7).

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers yang ditayangkan virtual, Jumat (4/8/2022).

1. Pekerja kontrak hingga outsourcing wajib dapat THR

Ketentuan terkait THR keagamaan 2022 itu sendiri dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam SE itu, Ida mengatakan pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), outsoursing, dan seterusnya wajib diberikan THR.

"Di surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain," kata dia.

2. Perusahaan sudah punya kemampuan bayar THR pekerja

Menurut Ida, aktivitas perekonomian di 2022 ini sudah jauh lebih baik, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang tertekan akibat pandemik COVID-19. Oleh sebab itu, menurutnya perusahaan sudah punya kemampuan membayar THR.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk pembayaran THR keagamaan Tahun 2022," ucap dia.

3. Kemenaker awasi pelaksanaan kewajiban THR

Ida mengatakan, pihaknya juga akan terus memantau pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Pengawasan juga dilakukan dengan membentuk Posko Pelaksanaan THR 2022.

Posko itu menyediakan layanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR tahun ini.

"Tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya. Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id, mulai kapan? mulai hari ini 8 April sampai 8 Mei tahun 2022," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us