Jakarta, IDN Times - Penunjukkan sejumlah pejabat negara menjadi Dewan Komisaris di bank-bank BUMN atau Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) tuai kritik.
Menurut Peneliti NEXT Indonesia, Herry Gunawan, keputusan tersebut melanggar undang-undang (UU). Dalam pasal 39 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dinyatakan menteri dilarang merangkap komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.
Larangan itu juga berlaku bagi wakil menteri seperti yang diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XVII/2019.
“Mereka yang mengisi adalah para pejabat aktif yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Dari wakil menteri, Kepala BPKP, hingga pejabat eselon 1,” kata Herry, dikutip Rabu (2/4/2025).