Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Penunjukkan sejumlah pejabat negara sebagai Dewan Komisaris Himbara tuai kritik dari Peneliti NEXT Indonesia, Herry Gunawan.
  • Rangkap jabatan dalam dewan komisaris BUMN melanggar UU Nomor 1 tahun 2025 dan UU nomor 25 tahun 2009.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Penunjukkan sejumlah pejabat negara menjadi Dewan Komisaris di bank-bank BUMN atau Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) tuai kritik.

Menurut Peneliti NEXT Indonesia, Herry Gunawan, keputusan tersebut melanggar undang-undang (UU). Dalam pasal 39 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dinyatakan menteri dilarang merangkap komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

Larangan itu juga berlaku bagi wakil menteri seperti yang diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XVII/2019.

“Mereka yang mengisi adalah para pejabat aktif yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Dari wakil menteri, Kepala BPKP, hingga pejabat eselon 1,” kata Herry, dikutip Rabu (2/4/2025).

1. Komisaris dilarang rangkap jabatan

Gedung Bank Mandiri (bankmandiri.co.id)

Selain itu, Herry mengatakan, rangkap jabatan dalam tubuh dewan komisaris BUMN juga melanggar UU Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tepatnya Pasal 27B.

“Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai (Ayat a) jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Herry.

Kemudian, dalam pasal 17 UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebut pelaksana (pelayan publik) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD.

“Pelaksana pelayanan publik (Pelaksana) adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik,” tutur Herry.

Atas perombakan di tubuh komisaris Himbara, Herry mempertanyakan wibawa pemerintah.

“Wibawa pemerintah sebagai regulator menurun, karena pelanggaran dimulai dari pemerintah,” ujar Erick.

Menurutnya, pengabaian kelola perusahaan yang baik di BUMN bisa memercik peluang korupsi.

“Investor kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah lantaran dinilai mengabaikan regulasi yang dibuat sendiri. Akibatnya, para investor akan menambahkan risiko untuk menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya saat terpaksa bekerja sama dengan BUMN,” ucap Herry.

2. Alasan Erick tunjuk pejabat pemerintah dalam Komisaris Himbara

Menteri BUMN, Erick Thohir. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan peran pemerintah dalam pemegang saham Himbara, termasuk komisaris penting. Sebab, pemerintah sebagai pemegang saham Himbara perlu menjaga transparansi di sektor perbankan.

"Keberadaan perwakilan pemerintah dalam pemegang saham, seperti di BRI yang melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM serta di BTN yang melibatkan sektor perumahan, bertujuan untuk memastikan keterpaduan kebijakan,” ucap Erick dalam keterangan resmi.

Dia juga mengatakan peran pejabat dari kementerian lain dalam jajaran komisaris BUMN perlu untuk pengawasan.

“Namun demikian, aspek pengawasan tetap menjadi prioritas dan dilakukan melalui berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia," tutur Erick.

3. Daftar pejabat pemerintah di komisaris Himbara

Kantor pusat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. (dok. BNI)

Berikut daftar pejabat pemerintah yang masuk jajaran Komisaris Himbara:

  • Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI
  • Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Yuni Moraza sebagai Komisaris BRI*
  • Wakil Menteri ESDM, Yuliot jadi Komisaris Bank Mandiri*
  • Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah sebagai Komisaris BTN*
  • Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh sebagai Komisaris Bank Mandiri
  • Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh sebagai Komisaris BRI
  • Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo jadi Komisaris Utama BTN
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata sebagai Wakil Komisaris Utama BNI*
  • Asisten Deputi Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan Kementerian BUMN, Dwi Ary Purnomo sebagai Komisaris BTN.

*Dewan Komisaris yang diangkat itu baru bisa efektif melaksanakan tugas jika sudah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editorial Team