Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BI Berhentikan 3 Pejabat yang Diangkat Jadi Komisaris Bank BUMN

Kantor pusat Bank Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Bank Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • BI memberhentikan 3 pejabat dewan komisaris bank BUMN
  • Pemberhentian efektif setelah RUPST, pejabat berkarier di BI lebih dari 30 tahun

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memberhentikan dengan hormat tiga pejabat yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini ddisetujui dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis (27/3/2025). 

Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso mengatakan, BI menyambut baik penunjukan pejabat setingkat Asisten Gubernur yang diusulkan menjadi dewan komisaris pada sejumlah bank BUMN.

“Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 27 Maret 2025 menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris bank BUMN,” kata Denny dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025). 

1. Daftar pejabat BI yang jadi komisaris di Bank Himbara

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Edi  Susianto/Website BI
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Edi Susianto/Website BI

Adapun, ketiga pejabat BI di antaranya, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Edi Susianto yang diangkat sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) pada 24 Maret 2025.

Kemudian, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) pada 26 Maret 2025. Selain itu, Asisten Gubernur, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, Ida Nuryanti sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) pada 26 Maret 2025.

2. Pemberhentian berlaku efektif sejak keputusan RUPST

Kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) di Jakarta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) di Jakarta. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Denny menyatakan, pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST. Perlu disampaikan bahwa jabatan Asisten Gubernur adalah jabatan karier tertinggi di BI setelah melalui proses penugasan dan seleksi yang ketat.

Ketiga pejabat tersebut selama berkarier lebih dari 30 tahun di BI telah menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.

“BI meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional,” ujar Denny

3. Ekonom khawatirkan independesi akan turun jika pejabat BI jadi komisaris

Kantor pusat Bank Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Bank Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, posisi komisaris bank BUMN yang diisi oleh struktur aktif Bank Indonesia jelas bertentangan dengan regulasi BI. Penempatan penugasan diluar BI dalam aturan PDG 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia tidak memasukkan lembaga jasa keuangan BUMN.

"Kalau penugasannya ke OJK, LPS, ADB, BIS tidak masalah sudah ada aturannya. Tapi kalau jadi komisaris Bank BUMN, artinya derajat BI sebagai lembaga otoritas moneter melemah. Jelas ada risiko conflict of interest karena BI sebagai wasit kenapa sekarang jadi pemain? Selain itu BI juga makin turun independensi nya," kata Bhima kepada IDN Times, Rabu (27/3/2025). 

Sebelum keputusan BI memberhentikan tiga pejabat yang terpilih jadi komisaris bank BUMN, Bhima sempat menduga ada indikasi BI menempatkan orang di bank pelt merah terkait dengan inbreng saham bank BUMN ke Danantara.

Masalah masuknya aset bank BUMN dikelola Danantara setidaknya memicu kekhawatiran risiko sistemik. Jika Danantara mengalami masalah gagal bayar maka dampaknya uang nasabah bank BUMN ikut terseret.

"Indikasi berikutnya soal dukungan BI untuk pembiayaan 3 juta rumah. Padahal untuk mendukung 3 juta rumah, bukan lewat burden sharing atau menjadi komisaris di Himbara. Yang perlu dilakukan BI adalah menurunkan bunga acuan 50 bps agar suku bunga KPR makin terjangkau debitur rumah. Ada salah kaprah yang membuat BI melego," tuturnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us