Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)
Capaian realisasi investasi yang meningkat tidak sejalan dengan laju tax rasio yang terus tutun.
Rinciannya, tax ratio Indonesia sebesar 10,38 persen pada 2022, turun menjadi 10,31 persen pada 2023. Tahun 2024 kembali melemah menjadi 10,08 persen, dan outlook 2025 diperkirakan hanya mencapai 10,03 persen.
Tax ratio merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar kemampuan negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak dibandingkan dengan total nilai ekonomi yang dihasilkan. Secara sederhana, tax ratio adalah perbandingan antara pendapatan pajak negara dan Produk Domestik Bruto (PDB).
Adapun PDB mencerminkan nilai total seluruh barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu periode tertentu. Nilai ini dihitung dari berbagai komponen, seperti konsumsi masyarakat, pengeluaran pemerintah, investasi, serta selisih antara ekspor dan impor.
Besaran tax ratio dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain kondisi ekonomi nasional, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah.
Secara umum, semakin tinggi tax ratio, semakin baik kemampuan negara dalam menghimpun pajak. Kondisi ini menunjukkan aktivitas ekonomi yang kuat serta efektivitas sistem perpajakan dalam mendukung pembangunan dan pembiayaan negara.