Kantor Sritex di Kabupaten Sukoharjo. (IDN Times/Bandot Arywono)
Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex. Dengan begitu, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan tolak," demikian putusan Mahakan Agung yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diadili Hamdi selaku ketua majelis, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso selaku anggota majelis 1 dan 2, serta Wigati Pujiningrum selaku panitera pengganti. Perkara ini diputus pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kasasi yang diajukan ke MA merupakan respons Sritex setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan pailit. Keputusan itu merupakan dampak dari gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada Januari 2022.
Putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga itu muncul setelah Sritex menghadapi berbagai tantangan finansial yang semakin memperburuk kondisi perusahaan. Meskipun Sritex sempat mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas krediturnya, salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan gugatan baru.
Gugatan itu dilayangkan dengan alasan Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam restrukturisasi utang sebesar 344 juta dolar AS menjadi Unsecured Term Loan berjangka waktu 12 tahun.