DPR RI sahkan RUU PPSK jadi Undang-Undang (dok Istimewa)
Selain dana jangka panjang, ada pula empat pilar fokus dalam UU PPSK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.
"Jadi dalam UU PPSK, kita akan melihat bagaimana Bank Indonesia diperkuat, Otoritas Jasa Keuangan diperkuat. Bukan hanya ditambahi mandat, tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalankan mandat-mandat tersebut. Tetapi kunci pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas," terang Suahasil.
Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Bukan hanya kepada apa yang suda ada di dalam sektor keuangan, tetapi juga yang belum ada, misalnya koperasi simpan pinjam.
"Kalau perdebatannya koperasi harusnya diawasi atau tidak, pembicaraannya sangat dalam. Koperasi, terutama yang simpan pinjam, esensinya adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Bila koperasi melakukan hal tersebut, tidak ada masalah. Tetapi ketika koperasi sudah mulai melakukan pelayanan kepada non anggota, ini kemudian sifatnya menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan, sehingga harus diawasi," jelasnya.
Pilar keempat, perlindungan konsumen. Pengawasan perlu ditingkatkan yang sifatnya terintegrasi. Selanjutnya yang menjadi pilar kelima adalah literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
"Kita yakin, sektor keuangan yang lebih dalam, yang lebih inklusif dan lebih stabil, itu harus berdiri di atas fundamental hukum dan tata kelola yang baik. Ini bukan hanya sektor yang highly regulated, ini adalah mengenai menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan confidence, membuat kita bisa berkembang," kata Suahasil.