Ilustrasi aplikasi IndoGold. (dok. IndoGold)
Jadi dulu 2009 kan memang boleh dibilang zaman kayaknya Tokopedia baru dapat pendanaan, jadi everything still new at that time, bahkan website, payment gateway saya juga ingat Tokopedia masih belum ada, kita terima pembayaran dari website pun juga harus secara manual, hanya menunjukkan nomor rekening, habis itu kita masih check everything manual.
Dulu desktop based. Kita baru mulai mobile app itu baru sekitar 2013. Jadi benar-benar dari usaha konvensional jual-beli emas biasa, yang kebetulan kita membuka channel digital juga. At that time namanya masih Antam Gold, cuma along the time kan memang Antam seperti kita tahu adalah BUMN, karena waktu itu kita memang belum ada merek-merek lain pada saat itu. Emas batangan yang ada sertifikat, ada capnya, itu barulah Antam.
Sekitar tahun 2014-2015 baru mulai ada merek UBS. Nah dari situ kita mulai diversifikasi, menawarkan produk alternatif kepada konsumen. Karena ada momen, di mana konsumen mau nyari emas Antam itu susah.
Mungkin kalau teman-teman pernah ingat zaman GTI, Golden Trader Indonesia Syariah, itu demand untuk emasnya sangat besar sehingga Antam sendiri untuk supply di pasarannya agak sulit. Jadi alternatif yang kita tawarkan konsumen adalah merek UBS sebagai alternatif brand untuk mereka, salah satu solusi lah untuk problem itu. Nah jadi baru 2016, kita rebranding jadi IndoGold karena memang produk yang kita jual sudah gak terbatas produk Antam saja. Sekarang pun juga kita sudah ada brand-brand lain seperti UBS, terus ada Lotus Archi, maupun juga Emas Hartadinata, jadi sudah more than that.
Nah yang menarik dulu kita memang jualnya emas fisik, layaknya e-commerce biasa. Tapi pun juga kita ada jual model yang emas digital, dan pada saat itu belum ada regulasinya. Jadi sempat bingung tuh sebenarnya kita masuknya ke OJK, ke BI, atau ke mana? Ada juga yang sempat nanya kita Bappebti gak? Ya kita bukan emas futures, kita bukan emas berjangka, ada fisiknya. Cuma memang secara digital dijualnya, dan emasnya masih tertitip di lemari besi, diasuransikan, jadi belum ada pihak ketiga yang ditunjuk.
Beda ketika sudah ada regulator masuk. Ketika regulator sudah masuk, itu baru mulai peraturannya keluar 2018. Itu pun juga masih belum ada juknis, belum ada ada implementasinya, masih sosialisasi. Baru benar-benar 2023 itu kita dapat izinnya, fast forward gitu ya. Dan saya melihat itu dulu skeptis orang, kalau beli secara online skeptis. (Pada) 2009 itu orang kalau mau beli lewat website itu mikir berkali-kali, kalau bisa datang dulu ke tempat kita, lihat barangnya gitu kan, oke sudah percaya nih, benar tempatnya ada, baru mereka yakin untuk beli secara online.
Nah, kalau kita lihat sekarang itu boleh dibilang sudah berubah. Gaya orang transaksi pun juga sudah berubah. Apalagi untuk kalangan muda usia 23 sampai 40-an, mereka cenderung sudah lebih oke, lebih percaya.
Jadi dulu transaksi secara online, digital, emas digital bilangnya sekarang kan, emas digital fisik, itu dulu dikit banget. Kalau kita bandingkan sama transaksi yang mode e-commerce, atau pun juga yang offline, yang datang ke outlet gitu. Nah, itu mulai bergeser, di mana orang sudah mulai percaya untuk beli lewat aplikasi. Memang kalau boleh dibilang, kenaikan paling besar itu pada saat COVID-19, karena orang pada di rumah-rumah, jadi mau gak mau, cara mereka buat beli investasinya adalah lewat aplikasi.
Itu salah satu windfalll yang kita nikmati karena kita ready pada saat itu. Persiapan bertemu dengan kesempatan, ya jadinya ya itu kan luck di situ, beruntung bekerja.
Along the time, sudah mulai normal, memang sudah berbeda. Tapi kita masih melihat mayoritas sudah jauh, sudah terbiasa dan nyaman dengan penggunaan aplikasi. Jadi, trennya itu sudah naik, betul, cuma tinggal masalah sekarang kita sosialisasinya, kalau perdagangan emas fisik digital ini ada loh emas fisiknya, jadi gak kayak futures. Kalau futures kan kita kontrak, beli, harus jual, jual, harus beli. Kalau di kita enggak bisa. Kita itu adalah sistemnya ya barang sudah harus ada dulu, baru masyarakat boleh beli sesuai aturan regulator dari Bappebti-nya seperti itu, dan barang itu sudah harus ada di pihak ketiga.
Makanya kalau dulu pertanyaannya kan orang suka nanya, kalau IndoGold, maaf, default gimana? Ya kalau dulu ya mereka memang mungkin enggak bisa trust 100 persen karena kan memang kan barangnya masih di custody, di kita, dan diasuransikan kita kan tapi sekarang barang itu sudah ditunjuk custody oleh regulator. Jadi otomatis isinya sudah ada tiga party lah, pihak pengawasan yang lumayan ketat. Dalam hal ini jadi ngomongin manajemen risiko itu juga sangat penting banget. Namanya emas fisik itu tertitip, kita harus jaga amanah.