Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan tidak akan memberikan persyaratan yang sulit bagi pengecer atau warung-warung yang ingin menjadi sub-pangkalan LPG 3 kilogram (kg).
Dia menegaskan persyaratan akan dibuat seminimal mungkin. Namun, untuk daerah yang sudah mendukung teknologi, akan diterapkan standar pelayanan setara dengan pangkalan resmi.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025, sehingga masyarakat hanya dapat membelinya di pangkalan resmi.
"Menyangkut dengan pengecer, kita naikkan statusnya menjadi sub-pangkalan dengan syarat yang minimal mungkin, tetapi kalau wilayah yang bisa masuk teknologi, kita pakai standar pelayanannya seperti di pangkalan," katanya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).