Jakarta, IDN Times - Ada ironi yang terjadi dari kasus suap ekspor minyak goreng di dalam tubuh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ironi tersebut terjadi jauh sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah seorang tersangka atas kasus tersebut.
Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI yang digelar 17 Maret 2022, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menjanjikan kepada DPR soal calon tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3/2022).
Lutfi mendapatkan informasi tersebut melalui bisikan yang disampaikan oleh Indrasari Wisnu Wardhana.
"Jadi Pak Ketua (Komisi VI), saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri, hari Senin sudah ada calon TSK-nya," kata Lutfi dikutip dari YouTube Komisi VI DPR RI, Kamis (21/4/2022).
Namun, penetapan calon tersangka tersebut tak kunjung terjadi sampai akhirnya Indrasari Wisnu Wardhana justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).