Profil 3 Perusahaan yang Terjerat Kasus Migor, Ada Produsen Sania

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan status tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus suap ekspor minyak goreng, Selasa (19/4/2022).
Selain Indrasari Wisnu Wardana, Kejagung juga menyebutkan beberapa pihak dari perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit yang jadi tersangka.
Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA yang bertindak sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT sebagai General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.
Berikut ini profil ketiga perusahaan minyak kelapa sawit yang tersandung kasus suap ekspor minyak goreng.
1. PT Wilmar Nabati Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan anak usaha Wilmar Internasional, sebuah perusahaan yang berpusat di Singapura.
Dalam situs resmi Wilmar Internasional, PT Wilmar Nabati Indonesia menjalankan salah satu perkebunan kelapa sawit dan penyulingan minyak sawit terbesar di dunia.
Adapun sejumlah produk minyak goreng milik Wilmar Nabati Indonesia yang dijual di dalam negeri adalah Fortune dan Sania.
2. Permata Hijau Group

Permata Hijau Group (PHG) merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang berdiri pada 1984. Bisnis inti PHG adalah perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, bisnis PHG juga mencakup hulu hingga hilir industri minyak sawit. Beberapa produk minyak goreng yang diproduksid dan dijual PHG adalah Panina, Permata, Palmata, dan Parveen.
3. Musim Mas

Musim Mas juga merupakan perusahaan kelapa sawit dengan skala besar di dunia yang pusatnya ada di Singapura dan hadir di 13 negara.
Musim Mas menjadi grup kelapa sawit pertama yang mendapatkan sertifikat dari Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) pada 2012 dan Palm Oil Innovation Group 2019 silam.
Produk minyak goreng yang diproduksi Musim Mas dan dijual di Indonesia di antaranya adalah Sunco, Amago, Tani, Voila, Good Choice, dan M&M.