Jakarta, IDN Times - Lima eks direksi PT Garuda Indonesia Tbk yang baru-baru ini dicopot tidak sekadar menjalankan operasional di maskapai pelat merah itu saja. Mereka juga menyebar di anak, cucu dan cicit usaha sebagai komisaris. Baik komisaris utama atau anggota komisaris.
Dalam laporan tahunan 2018, Garuda Indonesia memiliki sedikitnya 27 anak, cucu dan cicit usaha yang berkaitan dengan lini bisnis perseroan. Anak, cucu dan cicit usaha ini bergerak di berbagai bidang usaha seperti perhotelan, jasa boga, perbaikan dan pemelihataan pesawat, penyedia jasa teknologi komputer, layanan kargo hingga biro perjalanan.
Dewan Komisaris Garuda Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris DEKOM/SKEP/012/2019, DEKOM/SKEP/013/2019, DEKOM/SKEP/014/2019, DEKOM/SKEP/015/2019 tertanggal 9 Desember 2019, kepada direksi perseroan yang baru menginstruksikan agar kelima mantan bos Garuda itu diberhentikan dari jabatan komisaris di anak, cucu dan cicit perusahaan.
Kelima mantan direksi yang dicopot sebagai buntut penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton itu adalah I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra (mantan dirut), Bambang Adisurya Angkasa (mantan direktur operasi), Mohammad Iqbal (mantan direktur kargo dan pengembangan usaha), Iwan Joeniarto (mantan direktur teknik dan layanan), dan Heri Akhyar (mantan direktur human capital).
Berdasarkan lampiran surat yang diperoleh dari sumber IDN Times di lingkungan Kementerian BUMN, inilah daftar jabatan para mantan direksi Garuda di anak, cucu dan cicit usaha: