Jakarta, IDN Times - YouTube, milik Alphabet, setuju membayar 24,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp408,9 miliar) kepada Presiden Donald Trump untuk menyelesaikan gugatan hukum terkait pemblokiran akunnya. Kesepakatan yang diajukan pada Senin (29/9/2025) ini terkait penangguhan akun Trump setelah kerusuhan di Gedung Capitol pada Januari 2021.
Dengan pembayaran tersebut, Google menjadi perusahaan teknologi terakhir yang menyelesaikan tuntutan Trump atas dugaan pembungkaman suara konservatif di platform media sosial. Penyelesaian ini diumumkan secara resmi melalui dokumen pengadilan di AS.