Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 2.741 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal pada periode Januari-Juli 2024.
Berdasarkan laporan hasil rapat dewan komisioner (RDK) bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Minggu (8/9/2024), entitas ilegal yang diblokir itu terdiri dari 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.