Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Pembubaran Jiwasraya, OJK Minta Hak Pemegang Polis Diselesaikan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono. (dok. YouTube OJK)
Intinya sih...
  • Jiwasraya akan dibubarkan bulan ini, OJK meminta penyelesaian hak-hak pemegang polis.
  • OJK meminta Jiwasraya menyerahkan rencana penyehatan keuangan yang melibatkan kementerian/lembaga terkait.
  • Pemerintah mengupayakan penyelamatan pemegang polis dengan PMN dan pengalihan polis ke IFG Life, namun masih ada 1.000 polis yang menolak tawaran restrukturisasi.

Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dibubarkan bulan ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Jiwasraya segera menyelesaikan hak-hak para pemegang polis.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) OJK Ogi Prastomiyono usai pelaksanaan rapat dewan komisioner (RDK) bulanan.

“OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelematan pemegang polis secara komprehensif,” kata Ogi yang dikutip pada Minggu, (8/9/2024).

1. Rencana penyehatan keuangan harus disesuaikan dengan pemegang polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan nasabah Jiwasraya pada hari Selasa, (20/8/2024). (dok. OJK)

Menurut Ogi, sebelumnya, OJK telah meminta perusahaan asuransi pelat merah itu menyerahkan rencana penyehatan keuangan (RPK). Adapun RPK yang dimaksud, harus menyesuaikan upaya perlindungan para pemegang polis.

“OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun rencana penyehatan keuangan atau RPK yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait,” ujar Ogi.

2. Negara suntik modal ke Jiwasraya demi selamatkan pemegang polis

Menteri BUMN, Erick Thohir (kanan) dan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo (kiri). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah telah mengupayakan penyelamatan hak-hak pemegang polis, salah satunya dengan penyertaan modal negara (PMN).

Penyelamatan pemegang polis Jiwasraya dilakukan dengan pengalihan dan restrukturisasi proses administrasi pengalihan polis pada PT Asuransi Jiwa Indonesia Financial Group (IFG Life).

Pemerintah mencairkan PMN untuk IFG Life agar restrukturisasi dan pengalihan polis dan Jiwasraya dapat dilakukan. Per Desember 2023, IFG Life telah mendapatkan PMN hingga Rp31,16 triliun.

“Jiwasraya, sebagai pendiri dari DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), memang pada waktu PMN dulu, scope-nya itu untuk menyelesaikan polis,” ucap Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (2/9/2024).

3. Masih ada pemegang polis yang tolak restrukturisasi

Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Meski begitu, hingga akhir Agustus 2024 lalu, tercatat masih ada sekitar 1.000 polis yang menolak tawaran restrukturisasi dan pengalihan ke IFG Life, dengan nilai Rp178 miliar.

Jumlah tersebut mencakup 0,3 persen dari total pemegang polis Jiwasraya. Sementara, sebanyak 99,7 persen pemegang polis sepakat untuk direstrukturisasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us