Jakarta, IDN Times - Investasi ilegal atau investasi bodong kerap kali ditawarkan dengan kedok koperasi. Tak sedikit kasus investasi ilegal berkedok koperasi yang memakan korban.
Adapun mekanismenya, anggota koperasi simpan pinjam (KSP) memang bisa meminjamkan uangnya dalam bentuk simpanan yang bisa diakses atau ditarik kembali sesuai dengan ketentuan koperasi.
Pinjaman itu diberikan kepada anggota koperasi lain untuk modal usaha, keperluan konsumsi, dan sebagainya. Pada umumnya, pinjaman melalui koperasi dibebankan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman dari lembaga keuangan formal lainnya.
Oknum tidak bertanggung jawab kerap mencari mangsa dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi, tanpa risiko, dan waktu cepat pada orang-orang yang memiliki uang lebih dan berminat menanamkan modal di KSP. Terkadang, oknum menawarkan investasi melalui KSP kepada sektor pertanian, usaha rental kendaraan, dan sebagainya.
Untuk menghindari jeratan investasi ilegal berkedok koperasi, kenali tiga modusnya.