Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hati-hati! Ada 80 Pinjol dan 9 Investasi Ilegal selama Desember

Ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Sepanjang Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 9 pengadaian swasta yang beroperasi tanpa izin, serta 80 pinjaman online yang memiliki potensi merugikan masyarakat.

Kesembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan SWI terdiri dari 4 entitas yang melakukan penawaran investasi, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan, 1 entitas kegiatan agen properti, 1 entitas kegiatan aset kripto, dan 1 entitas perdagangan aset digital.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” ungkap Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022) di Jakarta.

1. SWI memperoleh informasi melalui pemantauan melalui media sosial

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan, pengamanan kepada entitas investasi ilegal sudah dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Pihaknya memperoleh informasi tersebut melalui pemantauan aktivitas masyarakat melalui media sosial, website, dan Youtube melalui big data center pada aplikasi waspada investasi milik SWI.

Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal yang beredar di masyarakat dilakukan secara bersama oleh seluruh anggota SWI yang berasal dari 12 Kementerian dan Lembaga terkait.

2. Selama masyarakat mudah tergiur, bakal muncul modus-modus baru

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Tugas SWI bukan hanya mengumumkan dan menghentikan investasi ilegal kepada masyarakat, namun juga melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi dan memberikan laporan informasi terkait kepada pihak kepolisian.

“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyaralat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” jelas Tongam.

3. SWI tidak melarang korban investasi ilegal menarik dana keuangan

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Tongam menegaskan, SWI tidak pernah melarang kepada korban investasi ilegal untuk menarik dana keuangan mereka. Ia pun menambahkan bahwa informasi di masyarakat mengenai larangan tersebut tidak benar adanya.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” ujar Tongam.

Masyarakat dapat mengecek sendiri legalitas dari entitas melalui website dari otoritas atau lembaga yang mengawasi yakni https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx.

"Cek apakah sudah masuk kedalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dwifantya Aquina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us