4 Jenis Asuransi Jiwa, Pahami Sebelum Pilih Perlindungan buat Keluarga

Jakarta, IDN Times - Asuransi jiwa terbagi dalam empat jenis. Ada asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa berjangka, dan lain-lain.
Asuransi jiwa merupakan produk yang dikeluarkan perusahaan asuransi jiwa. Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
1. Perusahaan asuransi jiwa wajib kantongi izin OJK
Sebagai salah satu perusahaan jasa keuangan, perusahaan asuransi jiwa diawasi OJK, dan wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Pada praktiknya, perusahaan asuransi jiwa memberikan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak tersebut pada waktu-waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian pihak ketiga atau memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.