Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ada empat jenis asuransi jiwa dengan manfaat yang berbeda-beda dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemegang polis, sebagai berikut:
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis (policy term). Manfaat polis asuransi ini dapat dibayarkan hanya apabila tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan polis masih berlaku (in force) ketika tertanggung meninggal dunia.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi jenis ini memiliki dua karakteristik, yakni memberikan pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku (in force), dan memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.
Asuransi jiwa seumur hidup terbagi lagi menjadi tiga jenis pertanggungan, yakni Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional (Traditional Whole Life Insurance), Last Survivor Life Insurance, dan Asuransi Jiwa Seumur Hidup Gabungan (Joint Whole Life Insurance).
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Asuransi ini memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan.
Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika Tertanggung masih hidup. Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau ketika Tertanggung mencapai usia yang telah ditetapkan.
Asuransi Unit Link
Jenis asuransi ini menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi. Premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi investasi.
Premi Investasi dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi perusahaan. Dengan membeli produk unit link, seorang tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.