Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4 ribu rekening judi dalam jaringan (online) dalam tiga bulan terakhir. Langkah itu dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4 ribu rekening judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu (16/12/2023) dilansir kantor berita ANTARA.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisasi dan membatasi ruang gerak transaksi judi online melalui sistem perbankan.