Jakarta, IDN Times - Apakah kamu mulai tertarik untuk berinvestasi saham? Bursa Efek Indonesia menawarkan berbagai jenis saham, salah satunya jenis saham berdasarkan prinsip islam, yaitu saham syariah.
Jenis saham ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip yang telah disepakati oleh OJK dan MUI.
Kesepakatan tersebut melahirkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, seperti yang dilansir Lifepal.
Badan pengawas ini akan memastikan bisnis yang masuk dalam kategori saham syariah tidak terkait dengan aktivitas yang tergolong haram. Jadi, perusahaan atau jasa yang mengandung zat haram menurut islam, tidak akan masuk dalam kategori saham syariah.
Bagi kamu yang seorang muslim, kamu mungkin tidak hanya ingin berinvestasi melainkan juga ingin mendapatkan berkah dan menghindari riba. Tidak hanya kamu yang muslim, semua investor pun dapat membeli saham syariah.
Untuk memulai investasi syariah, beberapa langkah ini bisa dipahami. Yuk, simak terlebih dahulu sebelum mulai investasi saham syariah.