3 Perbedaan Wesel Bayar dan Wesel Tagih, Lain Karakteristiknya!
Pengetahuan wesel perlu dipahami perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wesel adalah salah satu hal yang sudah pasti dijumpai dan tidak asing lagi bagi para karyawan. Secara umum, wesel merupakan bentuk janji tertulis yang berkaitan dengan uang dari satu pihak yang diberikan ke pihak lainnya. Dalam janji tertulis itu akan tercatat tanggal pembayaran sejumlah uang yang harus ditepati.
Namun, wesel ini terbagi menjadi dua dan masih banyak yang belum tahu apakah itu wesel bayar apalagi wesel tagih. Untuk itu, simak ulasan singkat tentang perbedaan wesel bayar dan wesel tagih berikut ini.
Baca Juga: Arbitrasi Wesel: Pengertian, Aturan Hukum, dan Fungsi
Baca Juga: Wesel Diskonto: Pengertian, Persyaratan dan Contohnya
1. Berbeda secara pengertian
Pada wesel bayar, wesel ini merupakan bentuk dari surat utang yang dibuat atau diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau entitas dengan tujuan agar wesel ini bisa digunakan untuk membayar sebuah utang usaha yang sudah atau telah jatuh tempo. Sederhananya, utang wesel ini dibuat oleh perusahaan yang memiliki utang pada pihak lain.
Sementara itu, wesel tagih adalah sebuah pernyataan tertulis yang isinya menyebutkan utang suatu perusahaan yang masih belum terbayar oleh pihak lain atau perusahaan lain. Biasanya wesel ini disebut juga dengan piutang wesel. Wesel tagih ini bisa memiliki bunga atau bisa juga tanpa bunga.
Baca Juga: Tips agar Generasi Sandwich Tetap Merdeka Finansial