TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online

Ikuti langkah-langkahnya biar gak pusing

ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Jakarta, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi yang diperuntukkan bagi para pekerja di Indonesia. Kamu yang bekerja, wajib diberikan jaminan ini sebagai fasilitas dari perusahaan.

Kamu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya, melalui perusahaan. Biasanya, itu dipotong langsung dari gaji bulanan oleh perusahaan. Kamu bisa memanfaatkan layanan asuransi jaminan hari tua atau JHT tersebut saat resign dari tempat bekerja atau terkena PHK.

Lantas, bagaimana tahapan yang harus dilalui peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin mencairkan saldo JHT? Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online berikut ini! 

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

1. Buka website dan isi data di formulir online

Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Pertama-tama, kamu harus membuka website pendaftaran online dapat dilakukan e-klaim bisa diakses melalui alamat https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/login/. Setelah kamu buka, lengkapi isian data sebagai berikut:

  • Nomor E-KTP: isi nomor identitas sesuai EKTP kamu, jumlahnya ada 16 digit.
  • Nama lengkap: isi dengan nama lengkap sesuai dengan EKTP.
  • Tanggal lahir: isi dengan tanggal lahir, formatnya DDMMYY. Contoh: 170845.
  • Nomor KPJ: isi dengan nomor KPJ Anda, jumlahnya 11 digit.
  • Alasan klaim: pilih menu drop down yang tersedia.
  • Nomor ponsel: isi dengan nomor ponsel yang masih aktif. Lewat nomor ini, kamu akan mendapatan kode verifikasi atau PIN.
  • Alamat e-mail: isi dengan alamat e-mail yang masih aktif dan Anda pakai. Lewat e-mail ini, kamu akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN.

Setelah selesai, kamu akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN.

Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Meningkat, Yuk Daftar Jadi Peserta

2. Cek kembali kelengkapan isi formulir, lalu masukkan kode verifikasi atau PIN

Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Formulir online harus diisi lengkap, beberapa kolom mungkin akan terisi secara otomatis. Untuk memudahkan, pilih kantor cabang Jamsostek di kota kamu. Setelah mengisi formulir data online dengan lengkap, kamu akan diminta untuk mengisi kolom berikutnya sampai dengan selesai. Setelah itu, kamu akan mendapatkan kode verifikasi atau PIN yang akan dikirimkan melalui alamat e-mail.

Kemudian, masukkan kode verifikasi atau PIN yang dikirim lewat SMS atau alamat e-mail. Selanjutnya, masukkan nama pemilik rekening, bank, serta nomor rekening kamu. Lalu, unggah dokumen-dokumen penting yang sudah kamu scan sebelumnya. Jika sudah selesai, kamu akan menemukan pemberitahuan dalam kotak merah.

3. Siapkan dokumen untuk e-klaim

Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jika pada proses klaim melalui kantor BPJS (offline) kamu akan diminta untuk menyerahkan fotokopi dokumen klaim, pada proses e-klaim, dokumen tersebut cukup kamu scan dan lampirkan dalam formulir isian.

Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya lampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Agar bisa dilampirkan dalam formulir online, format scan dari semua dokumen tadi bisa berupa .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf. Unggah semua file hasil scan tersebut ke formulir e-klaim. Jika sudah selesai, kamu tinggal menunggu kabar dari BPJS Ketenagakerjaan.

4. Menunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan

panduanbpjs.com

Jika isian data yang kamu lakukan sudah lengkap dan benar, akan muncul pemberitahuan lewat e-mail yang memberitahukan bahwa data anda telah berhasil direkam dan sedang dalam proses persetujuan nama kantor cabang Jamsostek yang kamu pilih.

Tahap verifikasi BPJS Ketenagakerjaan biasanya membutuhkan waktu selama 1x24 jam. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. 

Baca Juga: Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya