Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online
Yuk, lebih waspada agar tidak tertipu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di saat membutuhkan uang, berbagai aplikasi pinjaman online menjadi pilihan banyak orang beberapa tahun terakhir. Financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P lending) adalah sistem yang belakangan ini menjadi solusi primadona lantaran akses pinjaman online lebih mudah dan tidak ribet.
Namun, tingginya kebutuhan masyarakat akan akses pinjaman mudah ini membuat tidak sedikit orang atau kelompok yang memanfaatkannya untuk hal negatif. Belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi menemukan banyak praktik-praktik penipuan bermodus pinjaman online melalui media sosial.
Selain melalui telepon, para pelaku kejahatan tersebut menggunakan media sosial seperti Instagram dan Facebook untuk menggaet korbannya.
Lantas bagaimana ciri-ciri modus penipuan pinjaman online di media sosial?
Baca Juga: Kenali 7 Ciri Fintech Ilegal, Jangan Sembarangan Pinjam Uang Ya!
1. Tidak memberlakukan persyaratan
Pinjaman online atau yang lebih dikenal sebagai pinjol P2P lending membuka akses bagi mereka yang sedang membutuhkan dana dengan syarat yang telah ditentukan pihak penyelenggara pinjol. Hal ini sering kali membuat calon peminjam merasa takut karena ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhinya.
Mengutip cermati.com, muncullah kelompok orang tak bertanggung jawab di media sosial yang melihat celah tersebut. Mereka melihat calon peminjam yang tidak bisa atau tidak jadi mengajukan pinjaman melalui pinjol resmi itu sebagai target. Mereka lantas menawarkan dana cepat cair tanpa embel-embel syarat apapun atau hanya menyerahkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan nama pribadi saja.
Baca Juga: OJK Blokir Fintech Abal-abal yang Viralkan Foto Berkalimat Porno
Baca Juga: Biar Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal, Ikuti 4 Langkah Ini