Edukasi Masyarakat dan Merchant, BRI Sosialisasikan Aturan PIN Kartu Kredit
Belanja dengan kartu kredit harus memakai PIN 6 digit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit menggunakan personal identification number (PIN) 6 digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif 1 Juli 2020. Terkait hal tersebut, sebagai salah satu penerbit kartu kredit (issuer) maupun penyelenggara pembayaran (acquirer), BRI telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant mengenai perubahan tersebut.
“BRI telah memberikan informasi melalui berbagai macam media komunikasi, seperti WhatsApp blast, SMS blast, media sosial, email, website Bank BRI, dan pemberitahuan pada e-statement,” ungkap Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto di Jakarta, Rabu (12/6).
1. BRI meminta nasabah segera mengaktifkan PIN kartu kredit
Amam menambahkan, mengingat tenggat waktunya tinggal sebentar lagi, BRI kembali meminta nasabah yang belum memakai PIN agar segera mengaktifkan PIN kartu kreditnya.
“Penggunaan PIN membuat transaksi lebih praktis dan tingkat keamanan yang lebih tinggi,” kata Amam.