Penyebar Hoax Pembiayaan Tanpa Agunan BNI Minta Maaf
Pemilik akun tersebut berikan klarifikasi ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyebaran hoax terkait BNI yang beberapa minggu terakhir sempat viral akhirnya menemukan titik terang. Sejumlah akun twitter melakukan klarifikasi terkait tuduhan penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI yang menyalurkan pembiayaan tanpa agunan.
Pemilik akun Twitter yang melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf antara lain @Adinda_Asmara2 atau Adinda Adinda Asmarawati, @Mdy_Asmara atau Maudy Asmara, dan @Ajengcute16_.
Salah satu pemilik akun twitter bernama Ajeng, sekaligus mewakili dua warganet lainnya membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam penyebar informasi bohong atau hoaks mengenai BNI.
Dalam pernyataannya, Ajeng menyatakan bahwa dirinya tidak berniat menuduh BNI, melainkan mempertanyakan kebenaran dugaan kredit tanpa agunan. Bila dugaan pemberian pinjaman BNI kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan itu tidak benar, maka Ajeng menyampaikan permohonan maafnya.
"Jika memang tidak benar (kredit tanpa agunan BNI), kami menyampaikan permohonan maaf," tulis Ajeng melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Dukung Penerapan ESG, BNI Fokus Menjadi Agen Transformasi
1. BNI dapat menempuh jalur hukum
Ajeng juga meminta kepada sejumlah pihak untuk memeriksa kembali cuitan yang sempat viral. Dia memastikan bahwa cuitan tersebut disertai dengan asas praduga tidak bersalah. Dia juga mengatakan bahwa di dalam twit tersebut, disertai tangkapan layar dari pemberitaan yang beredar di media massa.
“Kami menyertakan diduga dan menyertakan pertanyaan,” tulis Ajeng dalam keterangan tertulisnya.
Belum lama ini, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi Julius Amo menyampaikan BNI dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoax tersebut.
Penyebaran isu hoax dapat dijerat dengan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.