TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyebar Hoax Pembiayaan Tanpa Agunan BNI Minta Maaf 

Pemilik akun tersebut berikan klarifikasi ini

ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Penyebaran hoax terkait BNI yang beberapa minggu terakhir sempat viral akhirnya menemukan titik terang. Sejumlah akun twitter melakukan klarifikasi terkait tuduhan penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI yang menyalurkan pembiayaan tanpa agunan. 

Pemilik akun Twitter yang melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf antara lain @Adinda_Asmara2 atau Adinda Adinda Asmarawati, @Mdy_Asmara atau Maudy Asmara, dan @Ajengcute16_. 

Salah satu pemilik akun twitter bernama Ajeng, sekaligus mewakili dua warganet lainnya membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam penyebar informasi bohong atau hoaks  mengenai BNI. 

Dalam pernyataannya, Ajeng menyatakan bahwa dirinya tidak berniat menuduh BNI, melainkan mempertanyakan kebenaran dugaan kredit tanpa agunan. Bila dugaan pemberian pinjaman BNI kepada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan itu tidak benar, maka Ajeng menyampaikan permohonan maafnya. 

"Jika memang tidak benar (kredit tanpa agunan BNI), kami menyampaikan permohonan maaf," tulis Ajeng melalui keterangan tertulis. 

Baca Juga: Dukung Penerapan ESG, BNI Fokus Menjadi Agen Transformasi 

1. BNI dapat menempuh jalur hukum

Lanskap gedung BNI. (Do. BNI)

Ajeng juga meminta kepada sejumlah pihak untuk memeriksa kembali cuitan yang sempat viral. Dia memastikan bahwa cuitan tersebut disertai dengan asas praduga tidak bersalah. Dia juga mengatakan bahwa di dalam twit tersebut, disertai tangkapan layar dari pemberitaan yang beredar di media massa. 

“Kami menyertakan diduga dan menyertakan pertanyaan,” tulis Ajeng dalam keterangan tertulisnya. 

Belum lama ini, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu bidang advokasi Julius Amo menyampaikan BNI dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan hoax tersebut.

Penyebaran isu hoax dapat dijerat dengan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

2. Berdampak kepada nama baik Bank BNI

Para nasabah melakukan transaksi di BNI (Dok. IDN Times/BNI)

Hukum ini dapat melindungi BNI karena mampu memastikan bahwa setiap penyaluran kredit melewati proses legal termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman.

"Tuduhan tersebut sangat tendensius, fitnah dan tanpa fakta. Opini yang sengaja dibuat ini tentu akan berdampak kepada nama baik Bank BNI dan nama debitur seperti yang disebut," katanya.

Corporate Secretary BNI Mucharom sebelumnya menampik kabar BNI menyalurkan pembiayaan tanpa agunan kepada perusahaan pertambangan di Sumatera Selatan. BNI adalah perusahaan milik pemerintah yang menjalankan bisnis di dalam koridor dan pengawasan pemerintah sekaligus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Penyaluran kredit ke pihak mana pun pasti melewati pemenuhan seluruh persyaratan kredit, termasuk aturan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman. Selain itu, audit internal dan eksternal BNI terus berjalan secara reguler untuk mencegah berbagai tindak fraud yang dapat merugikan perusahaan sebagai penjaga aset negara. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya