Gubernur Sulteng Inisiasi Perda Perlindungan Sosial Pekerja Rentan
Demi melindungi pekerja rentan di Sulteng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan pekerja rentan ke dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat akan segera terealisasi.
Hal itu terungkap saat Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menerima kunjungan kerja Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (16/2).
Dalam pertemuan itu, Rusdy mengatakan bahwa akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi pekerja rentan di daerahnya. Menurutnya, jika melalui program Jamsostek, seluruh pekerja di wilayahnya akan terjamin dan terlindungi secara sosial ketika terdampak risiko pekerjaan.
Baca Juga: Dewas BPJAMSOSTEK Buka Ruang Dialog Bahas Regulasi Terbaru
1. Siap berkolaborasi mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja
Rusdy melanjutkan, selain wajib melindungi pekerja rentannya, pemerintah daerah juga dapat membayarkan iuran program Jamsostek sesuai mekanisme perda yang dibuat.
“Kita sharing saja, sekarang kan zaman kolaborasi, nanti (ditentukan) provinsi (bayar) berapa, kabupaten berapa,” tutur Rusdy.
Menanggapi apa yang disampaikan Gubernur Rusdy, Muhammad Zuhri mengapresiasi langkah-langkah yang disiapkan dan siap berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Provinsi Sulteng.
“Dari beberapa bupati yang saya temui, rata-rata menyambut baik rencana program untuk dituangkan ke dalam Perda Kabupaten. Program ini sejalan dengan fokus pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan,” jelas Zuhri.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Kerja Dapat Kaki Palsu dari JKK-RTW BPJamsostek