3 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Sampai Rp100 Juta!
Tunjangan besar, tanggung jawab juga semakin besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menyenangkan. Selain minimnya risiko pemecatan, kesejahteraan pun terjamin. Selaini itu penghasilan yang meliputi gaji dan tunjangan juga tak kalah menggiurkan.
Meningkatnya animo masyarakat untuk menjadi PNS tercermin dari banyaknya jumlah pelamar CPNS 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan ada 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
IDN Times merangkum tiga instansi PNS dengan tunjangan tertinggi. Ada yang sampai Rp100 juta
Baca Juga: Sabar Ya, Pulsa Gratis Rp200 Ribu untuk PNS Nunggu Restu Sri Mulyani
1. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru mendapat tunjangan yang lebih besar dari induknya. Wajar bila hal itu terjadi, mengingat pajak merupakan urat nadi pembangunan negara. Tanpa pendapatan dari sektor pajak, sebuah negara tidak dapat melaksanakan fungsi-fungsinya untuk menyejahterakan rakyat.
Disisi lain, tunjangan yang besar juga untuk mencegah terjadinya korupsi di instansi tersebut. Maklum, sektor perpajakan rawan di korupsi oleh oknum-oknum pajak guna menghindari/menekan kewajibannya kepada negara.
Adapun tunjangan untuk pegawai pajak tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan tertinggi, yakni pejabat Eselon I.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Berikan PNS Uang Pulsa hingga Rp400 Ribu per Bulan