TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Sampai Rp100 Juta!

Tunjangan besar, tanggung jawab juga semakin besar

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menyenangkan. Selain minimnya risiko pemecatan, kesejahteraan pun terjamin. Selaini itu penghasilan yang meliputi gaji dan tunjangan juga tak kalah menggiurkan.

Meningkatnya animo masyarakat untuk menjadi PNS tercermin dari banyaknya jumlah pelamar CPNS 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan ada 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

IDN Times merangkum tiga instansi PNS dengan tunjangan tertinggi. Ada yang sampai Rp100 juta

Baca Juga: Sabar Ya, Pulsa Gratis Rp200 Ribu untuk PNS Nunggu Restu Sri Mulyani

1. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru mendapat tunjangan yang lebih besar dari induknya. Wajar bila hal itu terjadi, mengingat pajak merupakan urat nadi pembangunan negara. Tanpa pendapatan dari sektor pajak, sebuah negara tidak dapat melaksanakan fungsi-fungsinya untuk menyejahterakan rakyat.

Disisi lain, tunjangan yang besar juga untuk mencegah terjadinya korupsi di instansi tersebut. Maklum, sektor perpajakan rawan di korupsi oleh oknum-oknum pajak guna menghindari/menekan kewajibannya kepada negara.

Adapun tunjangan untuk pegawai pajak tertuang dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan tertinggi, yakni pejabat Eselon I.

2. Pemprov DKI Jakarta

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

PNS di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dalam menerima tunjangan dibanding daerah lainnya di Indonesia. Maklum saja, Ibu Kota Indonesia ini memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah (APBD) tertinggi.

Sebagai gambaran, lulusan IPDN yang telah diangkat menjadi PNS golongan 3A akan mendapat total penghasilan sebesar Rp19.949.000. Rinciannya, gaji pokok sebesar Rp 2.579.000 ditambah tunjangan daerah senilai Rp17.370.000, dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil.

Adapun tunjangan PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Berikut rinciannya:

1. Teknis Ahli Rp19.710.000

2. Teknis Terampil Rp17.370.000

3. Administrasi Ahli Rp15.300.000

4. Administrasi Terampil Rp13.500.000

5. Operasional Ahli Rp11.610.000

6. Operasional Terampil Rp9.810.000

7. Pelayanan Ahli Rp8.010.000

8. Pelayanan Terampil Rp7.470.000

9. Calon PNS Rp4.860.000

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Berikan PNS Uang Pulsa hingga Rp400 Ribu per Bulan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya