Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Pastikan kamu sudah mendaftar ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini telah dilakukan pada Agustus lalu dan menyasar ke 15,7 juta pekerja. Adapun bantuan subsidi gaji ini diberikan senilai Rp2,4 juta yang akan disalurkan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Jadi, setiap pekerja akan mendapat Rp1,2 juta per dua bulan.
Bantuan ini mensyaratkan pekerja harus memiliki gaji di bawah Rp5 juta, Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2020, memiliki rekening dan bukan karyawan BUMN atau PNS.
Nah, berhubung salah satunya adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak
Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online atau Aplikasi
1. Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile
a. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
b. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
c. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK. Selanjutnya pilih di "Kartu Digital".
d. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Kenaikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru